Palu – Bapenda Apresiasi Warung Makan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu memberikan apresiasi kepada sejumlah pelaku usaha kuliner yang menunjukkan sikap kooperatif dalam mendukung kebijakan penurunan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari 10 persen menjadi 5 persen bagi warung makan sederhana.
Salah satu usaha yang disebut secara khusus oleh Bapenda adalah warung makan Gorontalo, yang dinilai sangat mendukung langkah Pemerintah Kota Palu dalam meringankan beban pelaku usaha mikro, khususnya di sektor kuliner.
“Warung Makan Gorontalo menjadi salah satu contoh pelaku usaha yang sangat kooperatif. Mereka memahami tujuan dari kebijakan ini dan dengan sukarela ikut mensosialisasikan kepada pelanggan bahwa tarif pajak telah diturunkan,” ujar Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, Senin (21/09/2025).
Menurutnya, dukungan dari pelaku usaha sangat penting agar kebijakan penurunan pajak tidak hanya berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi benar-benar berdampak di lapangan, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum.
Bapenda juga menegaskan bahwa meskipun tarif pajak diturunkan, kepatuhan pelaku usaha dalam menyetorkan pajak tetap menjadi hal yang tak bisa ditawar.
Pajak PBJT merupakan pajak konsumsi yang dibayarkan oleh konsumen, namun wajib disetorkan oleh pelaku usaha ke kas daerah.
Baca Juga : Harga HP Infinix Akhir September:Infinix Hot 60 Pro, Infinix Note 50x, Infinix Zero Ultra

“Kami sangat menghargai pelaku usaha yang jujur, tertib administrasi, dan tidak memanfaatkan celah kebijakan untuk keuntungan pribadi,” tambah Syarifudin.
Ia berharap pelaku usaha lain mengikuti langkah serupa, dengan bersikap terbuka, taat aturan, dan ikut membangun kesadaran bahwa pajak merupakan kontribusi penting bagi pembangunan kota.
Kebijakan pengurangan tarif pajak ini mulai berlaku sejak 4 September 2025 melalui Surat Keputusan Wali Kota, sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan usaha mikro seperti warung sari laut, warung bakso, nasi goreng, dan usaha sejenis lainnya.
“Pajak ini bukan untuk memberatkan. Justru dengan tarif lebih ringan, konsumen terbantu, pelaku usaha tetap berjalan, dan penerimaan daerah tetap ada. Semua pihak diuntungkan jika kita jalankan ini bersama-sama,” tutupnya.
Pajak Makan dan Minum di Kota Palu
Pemerintah Kota Palu telah menurunkan tarif pajak untuk warung makan skala kecil, termasuk warung sari laut.
Berikut adalah rinciannya:
Tarif Pajak: Pajak untuk warung makan skala kecil di Palu kini adalah 5 persen.
Peraturan Lama: Sebelumnya, tarif pajak restoran dan rumah makan di Palu adalah 10 % .





