Dorong Legalitas UMKM, Kemenkumham Serahkan 10 Sertifikat Merek di Banggai
Banggai, Sulawesi Tengah — Upaya penguatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus digalakkan pemerintah. Melalui program strategis di bidang kekayaan intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menyerahkan 10 sertifikat merek dagang kepada para pelaku UMKM di Kabupaten Banggai, Senin (8/7/2025).
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Banggai, dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Dinas Koperasi dan UMKM, serta para pelaku usaha penerima sertifikat.
“Dengan memiliki sertifikat merek, produk UMKM Banggai kini memiliki perlindungan hukum dan daya saing yang lebih kuat, baik di pasar lokal maupun nasional,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rachmat Setiawan.
Legalitas yang Berarti untuk Naik Kelas
Pendaftaran merek menjadi salah satu syarat penting bagi UMKM untuk naik kelas. Selain melindungi dari pembajakan atau klaim oleh pihak lain, sertifikat merek juga membuka peluang lebih luas untuk bermitra dengan industri besar, masuk ke e-katalog, hingga menembus pasar ekspor.
Dari 10 merek yang diserahkan, beberapa di antaranya berasal dari sektor makanan olahan, kerajinan tangan, produk herbal, serta fesyen lokal khas Banggai.

Baca juga: Pemkab Sigi Gelar Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Libatkan Unsur Internal
“Saya bersyukur akhirnya merek produk saya resmi terdaftar. Ini jadi semangat baru untuk memasarkan lebih luas,” ungkap Maya, pelaku UMKM olahan ikan yang menerima sertifikat.
Kolaborasi Antarinstansi Perkuat UMKM Lokal
Program pendaftaran merek ini merupakan hasil sinergi antara Kemenkumham, pemerintah daerah, dan instansi pembina UMKM, dengan proses pendampingan yang dilakukan secara gratis. Pemkab Banggai turut memberikan apresiasi atas dukungan dari Kemenkumham dan berharap program ini diperluas ke lebih banyak pelaku usaha.
“Kami berharap tahun depan jumlah UMKM yang mendaftarkan mereknya bisa bertambah dua kali lipat. Legalitas usaha harus jadi standar baru dalam pengembangan UMKM,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Banggai, Yusuf B. Hamid.
Pemerintah Dorong Akses Informasi dan Pendampingan
Kemenkumham menegaskan bahwa pihaknya siap memperluas akses layanan pendaftaran merek melalui mobile IP clinic, sosialisasi ke desa-desa, serta kerja sama dengan perguruan tinggi dan organisasi usaha.
“Merek adalah identitas dan aset. Sudah saatnya UMKM memahami pentingnya melindungi apa yang mereka bangun sejak awal,” tutur Rachmat Setiawan.