LBH Sulteng Laporkan Kepala Kejari Toli-Toli ke Kejagung, Desak Penegakan Hukum Transparan
Palu — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah secara resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Toli-Toli ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Laporan ini diduga terkait dengan adanya tindakan yang dianggap tidak profesional dan berpotensi melanggar etik serta prinsip penegakan hukum di wilayah Toli-Toli.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah secara resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toli-Toli ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan sejumlah kasus. Laporan ini diajukan setelah adanya indikasi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Laporan tersebut telah diserahkan ke bagian pengawasan Kejagung pada awal pekan ini. LBH Sulteng meminta Kejagung turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kinerja Kepala Kejari Toli-Toli dan memastikan tidak ada praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami mengajukan laporan ini karena ada sejumlah indikasi pelanggaran dalam penanganan perkara di Kejari Toli-Toli. Kami mendesak Kejagung agar menindaklanjuti dan memeriksa yang bersangkutan secara objektif,” ujar Direktur LBH Sulteng.

Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Dukung Sulteng Jadi Tuan Rumah Fornas 2027
Meski tidak merinci secara detail kasus yang menjadi dasar laporan, LBH Sulteng menyebut laporan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi dan integritas lembaga penegak hukum di daerah.
“Kami ingin memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai aturan, tidak ada yang kebal hukum, dan tidak ada penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Pihak Kejagung hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Namun, sesuai prosedur, setiap laporan masyarakat akan diproses dan dikaji terlebih dahulu untuk menentukan langkah pemeriksaan selanjutnya.
Sementara itu, sejumlah pihak di Toli-Toli menyambut baik langkah LBH Sulteng dan berharap hal ini menjadi momentum untuk memperbaiki citra penegakan hukum di daerah tersebut.





