, ,

Polresta-Palu amankan pelaku pembakar istri hingga tewas

oleh -893 Dilihat

Palu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (42) yang diduga membakar istrinya sendiri hingga tewas. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Palu Selatan pada Kamis (7/8) malam, dan menggegerkan warga sekitar.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Bayu Indra Wiguno, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, berkat informasi warga dan upaya cepat tim gabungan Reskrim serta Unit Identifikasi.

“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif dan kronologi lengkap,” ujar Bayu, Jumat (8/8).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan sementara saksi, malam itu terdengar suara teriakan minta tolong dari rumah pasangan tersebut. Warga yang bergegas ke lokasi mendapati korban sudah terbakar dan terbaring di lantai ruang tengah. Kobaran api sempat membesar sebelum berhasil dipadamkan warga dengan peralatan seadanya.

Korban yang mengalami luka bakar parah sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tak tertolong akibat luka bakar yang mencapai lebih dari 80 persen.

Polresta Palu
Polresta Palu

Baca juga: Pemkot Palu Lobi Barter Aset dengan Kemenkeu

Dugaan Motif

Polisi masih menyelidiki motif pelaku, namun dugaan sementara mengarah pada pertengkaran rumah tangga yang memicu kemarahan pelaku.

“Ada indikasi pertengkaran sebelumnya, tetapi kami belum bisa memastikan. Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan menunggu hasil autopsi,” kata Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Eka Prasetya.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti botol berisi cairan bahan bakar, pakaian korban yang terbakar, dan korek api. Barang bukti ini akan diperiksa di laboratorium forensik untuk memperkuat pembuktian.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Warga Masih Trauma

Peristiwa ini meninggalkan trauma mendalam bagi warga sekitar. Beberapa tetangga mengaku masih sulit melupakan teriakan korban dan bau asap yang menyelimuti area kejadian malam itu. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai, bukan dengan kekerasan.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.