Palu, Sulawesi Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A (32) ditangkap di kawasan Jalan Padanjakaya, Kelurahan Pengawu, Kota Palu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 14 paket sabu siap edar yang diduga akan diedarkan ke sejumlah pengguna di wilayah setempat.
Kronologi Penangkapan
Kasat Narkoba Polresta Palu menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Padanjakaya. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, tim opsnal akhirnya menggerebek rumah kontrakan yang ditempati tersangka pada Selasa.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu yang disimpan dalam sebuah wadah plastik bening. Barang tersebut diperkirakan akan diedarkan ke para pengguna di Kota Palu,” ungkapnya.
Tersangka A sempat berusaha mengelak, namun barang bukti yang ditemukan cukup kuat untuk menjeratnya sebagai pengedar.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain 14 paket sabu dengan total berat mencapai puluhan gram, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, alat komunikasi, dan sejumlah uang tunai hasil penjualan.
“Semua barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas pihak kepolisian.

Baca juga: Kota Palu Kembali Raih Predikat Kota Layak Anak
Modus Operandi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka A diketahui menggunakan sistem tempel dalam mengedarkan barang haram tersebut. Ia menerima sabu dari seorang pemasok, kemudian membagi dalam paket kecil untuk dijual kembali dengan cara diletakkan di titik tertentu sesuai kesepakatan dengan pembeli.
Modus ini kerap digunakan untuk menghindari transaksi tatap muka langsung dan mempersulit petugas dalam melacak. Namun, berkat kesigapan tim Satres Narkoba Polresta Palu, aksi tersangka berhasil digagalkan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Palu. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pengguna maupun bandar besar,” tegas Kasat Narkoba.
Komitmen Polresta Palu Berantas Narkoba
Kasus ini menambah deretan keberhasilan Polresta Palu dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah. Dalam beberapa bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap berbagai kasus dengan jumlah barang bukti yang signifikan.
Polresta Palu juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas narkoba yang sudah merusak generasi muda,” tambahnya.
Harapan Masyarakat
Masyarakat setempat menyambut baik langkah cepat Polresta Palu. Mereka berharap aparat terus meningkatkan pengawasan dan penindakan agar wilayah Palu semakin aman dari peredaran narkoba.
“Semoga tidak ada lagi pengedar di sekitar sini. Kami ingin lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan anak-anak,” ujar salah seorang warga Pengawu.
Dengan penangkapan ini, Polresta Palu kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kasus tersangka A masih dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.





