Palu, Sulawesi Tengah — Tim Resmob Tadulako dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Palu. Salah satu dari pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari penjara beberapa waktu lalu.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan kehilangan sepeda motor dari warga dan melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada keberadaan para tersangka.
Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP La Ongge, kedua pelaku berinisial DA (23) dan RA (27) diamankan di dua lokasi berbeda di kawasan Palu Barat dan Palu Selatan, Selasa malam (29/7/2025). Penangkapan ini berlangsung setelah tim Resmob melakukan pemantauan selama beberapa hari berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lapangan.
“Pelaku DA sudah pernah terlibat dalam kasus serupa dan baru bebas dari penjara. Sedangkan RA berperan sebagai joki atau pengemudi saat aksi pencurian dilakukan,” ungkap AKP La Ongge dalam konferensi pers.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian, satu di antaranya telah dimodifikasi agar tidak mudah dikenali. Selain itu, tim juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk membobol kunci motor, termasuk kunci T dan obeng modifikasi.
Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di lebih dari lima lokasi berbeda di wilayah Kota Palu dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Mereka menyasar motor yang diparkir di area minim pengawasan, seperti gang sempit, halaman rumah tanpa pagar, dan area parkir minim penerangan.
“Modus yang digunakan cukup klasik, yakni merusak kunci motor menggunakan kunci T dalam waktu kurang dari satu menit,” tambah AKP La Ongge.
Ancaman Hukuman dan Tindak Lanjut
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolresta Palu dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan curanmor lainnya yang beroperasi di Sulawesi Tengah.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Penggunaan kunci ganda, CCTV, dan parkir di area yang terpantau menjadi langkah preventif yang disarankan untuk mencegah aksi pencurian.

Baca juga: Bupati Sofyan Kaepa Dilaporkan Ke Kejati Sulteng Terkait Kasus Suap, Diduga Rugikan Negara Rp 1,3 M
Masyarakat Apresiasi Kinerja Polisi
Tertangkapnya dua pelaku ini mendapat apresiasi dari warga Kota Palu, yang sebelumnya merasa resah akibat maraknya pencurian kendaraan bermotor dalam beberapa bulan terakhir.
“Terima kasih kepada aparat yang sudah cepat menangkap pelakunya. Semoga Kota Palu makin aman,” ujar Wahyu, seorang warga Palu Timur.
Pihak Polresta Palu berkomitmen untuk terus memperkuat patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.