Polisi Tangkap 7 Pengedar Narkoba di Donggala, Sulteng — Dua Pelaku Lain Masih Buron
Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, Polres Donggala, Sulawesi Tengah, berhasil membekuk tujuh orang pengedar narkoba dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung di beberapa titik wilayah Kabupaten Donggala. Namun, dua pelaku lainnya yang diduga bagian dari jaringan tersebut masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu petugas.
Operasi penangkapan ini dilakukan dalam rangkaian kegiatan penguatan keamanan wilayah dan penindakan terhadap jaringan narkotika yang diduga telah beroperasi cukup lama di Donggala dan sekitarnya.
Ditangkap di Lokasi Berbeda, Barang Bukti Diamankan
Kapolres Donggala, AKBP [Nama Kapolres], dalam konferensi pers menyampaikan bahwa ketujuh pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, namun masih berada dalam satu jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
“Kami telah mengamankan tujuh tersangka, terdiri dari lima pria dan dua wanita. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan penyelidikan tim narkoba kami,”.
Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Puluhan paket kecil sabu siap edar
-
Alat hisap (bong) dan timbangan digital
-
Beberapa unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi
-
Uang tunai hasil penjualan narkoba

Baca juga: Tiga warga Toli-Toli jadi korban ledakan bom ikan
Dua Pelaku Masih DPO, Diduga Otak Jaringan
Kapolres juga menjelaskan bahwa dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi masih berstatus buron. Keduanya diduga merupakan pengendali utama atau pemasok barang haram tersebut kepada para pengedar yang sudah ditangkap.
“Kami telah menerbitkan DPO untuk dua orang yang diduga sebagai pengendali. Tim kami masih bekerja di lapangan untuk memburu keduanya. Mohon doa dan dukungan masyarakat,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Ketujuh tersangka kini telah ditahan di Polres Donggala dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup apabila terbukti sebagai bagian dari jaringan besar.
Imbauan untuk Masyarakat
Polisi mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama jika berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan. Ini demi masa depan generasi kita bersama,” tegas Kapolres.
Penutup
Penangkapan tujuh pengedar narkoba di Donggala menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Sulawesi Tengah. Namun dengan kerja sama yang kuat antara aparat dan masyarakat, harapan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini tetap terbuka lebar.
Polisi masih terus memburu dua DPO dan berkomitmen untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di tanah air.