Viral Usai Diduga Aniaya Pegawai Warkop, Dirsamapta Polda Sulteng Dicopot dari Jabatan
Seorang pejabat tinggi di jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menjadi sorotan publik. Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Sulteng, yang berinisial Kombes (Pol) S, resmi dicopot dari jabatannya setelah videonya viral di media sosial, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pegawai warung kopi (warkop) di Kota Palu.
Kronologi Insiden
Kejadian bermula di sebuah warung kopi yang cukup ramai dikunjungi warga. Berdasarkan video yang beredar luas, Kombes S terlihat terlibat cekcok dengan pegawai warkop. Cekcok tersebut berujung pada tindakan dugaan kekerasan fisik yang dilakukan pejabat tersebut terhadap pegawai.
Insiden ini terekam kamera pengunjung dan langsung menyebar di berbagai platform media sosial, memicu kecaman dari masyarakat dan aktivis hak asasi manusia.

Baca juga: Target Tinggi Mitsubishi Expander ‘Goyang’ Avanza
Tindakan Cepat Polda Sulteng
Menanggapi viralnya video dan besarnya atensi publik, Polda Sulteng bergerak cepat. Kabid Humas Polda Sulteng menyatakan bahwa Kombes S telah dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
“Polda Sulteng berkomitmen menegakkan disiplin dan profesionalisme. Tidak ada yang kebal hukum. Proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah berjalan di Bidang Propam,” tegas Kabid Humas.
Reaksi Publik dan Harapan
Kasus ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang menyayangkan sikap arogansi oknum aparat, apalagi di saat institusi kepolisian tengah berupaya memperbaiki citra dan meningkatkan kepercayaan publik.
Aktivis dan tokoh masyarakat mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada sanksi administratif. Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar aparat mengedepankan sikap humanis dalam setiap situasi.
Langkah Selanjutnya
Polda Sulteng memastikan bahwa proses etik dan, bila ada unsur pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan percaya pada mekanisme penegakan hukum yang ada.